Kasus tumpang tindih lahan merupakan salah satu persoalan yang turut mewarnai sektor pertambangan Indonesia. Kasus yang sudah lama meresahkan para pelaku usaha tambang ini juga berkaitan erat dengan carut-marutnya Izin Usaha Pertambangan, yang seharusnya telah dikelola dan diatur sedemikian rapihnya oleh Kementerian ESDM sebagai pihak yang berwenang.
Salah satunya Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI). Melalui direkturnya Hendra Sinadia mengatakan kasus tumpang tindih lahan di Indonesia disebabkan oleh banyak faktor, mulai dari koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menerbitkan izin tambang belum berjalan dengan baik.
“Masalah ini melibatkan banyak pihak, seperti pemerintah pusat dan daerah sampai lintas lembaga dan kementerian,” ujar dia, Selasa (3/3/2020).
Lebih lanjut, Hendra juga melihat maraknya tumpang tindih lahan membuktikan bahwa tata kelola dalam perizinan dan pengelolaan tambang masih menjadi pekerjaan besar bagi seluruh pihak terkait.
Terkadang tumpang tindih lahan tak hanya terjadi antar pengusaha, namun juga antar perusahaan kepada rakyat, yang tentunya sangat merugikan!
Seperti contoh kasus di Papua, Aktivitas penambangan emas di kampung Wasirawi Distrik Masni kabupaten Manokwari bertumpang tindih dengan tanah warga pemilik ulayat atau tanah dalam hukum adat di Papua.
Lebih lanjut, kasus lahan tambang bermasalah menurut laporan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia per 2021, terdapat IUP Tambang yang terindikasi bermasalah seluas 4,7 juta Ha. Hal ini terjadi karena diantaranya banyak yang belum memiliki IPPKH atau nama perusahaan IUP tidak sesuai dengan nama perusahaan pada IPPKH.
Dan yang lebih lucunya lagi, dari jutaan lahan tambang yang bermasalah, ada juga lahan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disana. Diungkapkan oleh Holding BUMN Tambang, MIND ID, pada September 2021 lalu, seluas 113 ribu ha lahan mereka bertumpang tindih dengan pihak lain.
Hal ini tentu saja membuat rakyat berceloteh mengenai sudah sejauh mana upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah terutama Kementerian ESDM usai Presiden Jokowi memberikan arahan langsung kepada pimpinan kementerian/lembaga terkuat untuk melakukan inventarisasi dan pengecekan IUP guna memastikan ketaatan para pelaku tambang kepada Undang-Undang.
Selain itu, di tahun yang sama, Kebijakan Satu Peta, tersusunnya Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI), pemanfaatan ruang yang selaras dengan rencana pembangunan nasional dan Kebijakan Clean n Clean (CnC) juga sudah berjalan.
Apapun itu, kasus tumpang tindih lahan memang sudah seharusnya segera dibenahi dan mendapat perhatian yang sama oleh pemerintah seperti halnya IUP.
Disebutkan oleh Ketua Umum Indonesian Mining Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, pihaknya berharap pemerintah cepat membereskan masalah overlap di sektor tambang.
“Kekhawatiran investor harus terjawab dengan cepat, khususnya investor bidang pertambangan yang memerlukan dana besar dan risiko relatif tinggi,” tutur Singgih, Selasa (28/9/2021).
Sepadan dengan Singgih Widagdo, Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan mengutarakan kebijakan pemerintah yang kerap berubah membuat tumpang tindih lahan tambang masih terjadi. Hal ini diperkuat ketika daerah dapat memberikan izin usaha tambang serta kurangnya sinergi koordinasi lintas kementerian.
“Jadi akhirnya bisa mengganggu investasi di sektor pertambangan. Selain itu juga mengganggu investasi di sektor yang lain yang berhubungan dengan sektor ini,” ujar Mamit.
Pemerintah tentu harus ingat dan tak boleh menyepelakan, bahwa membuat iklim investasi yang nyaman dan aman bagi investor adalah hal yang utama. Pasalnya, peran investor baik dari dalam maupun luar negeri berkontribusi besar terhadap PDB Indonesia sehingga mampu mengerek pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Karena jika para investor yang sedang membantu mengembangkan industri pertambangan merasa resah, direpotkan dengan ketidakjelasan hukum dan aturan pemerintah yang tidak konsisten, mereka bisa saja kabur. Bahkan calon investor juga menjadi ogah untuk berbisnis dan menanamkan modal di negeri ini.
Discussion about this post