Monday, March 20, 2023
celotehrakyat.com
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
celotehrakyat.com
No Result
View All Result

Rakyat Desak Pemerintah Menindak Tegas Perusahaan Sawit Tanpa Hak Guna Usaha

Ada 47.479 HA wilayah hutan sawit yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

July 16, 2022
in Opini
Reading Time: 2 mins read
3
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

Rakyat baru-baru ini dihadapkan oleh temuan bahwa ada perusahaan sawit nakal di Indonesia, salah satunya di Dumai, Riau beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Berdasarkan temuan dari Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) serta Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI), diketahui ada 8 perusahaan Sawit di Dumai seluas 75.378 HA yang beroperasi di wilayah hutan tanpa pelepasan HGU. Ironinya, setengah wilayah tersebut yaitu 47.479 HA tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Pihak yang menemukan adanya dugaan kecurangan dari perusahaan sawit di Dumai yaitu pihak CERI, melalui  Direktur eksekutif CERI Yusri Usman, telah melayangkan surat konfirmasi tertulis ke CEO Surya Dumai Group, Marthias Fangiono pada 25 Juni 2022 dan diberikan tenggat hingga 28 Juni 2022.

Surat tersebut bernomor 08/EX//CERI/VI/2022 dan tentunya dilayangkan dengan menimbang kesesuaian aturan Undang-undang yaitu Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel Terkait

Menunggu Jurus Jitu ESDM Atasi Ribuan Pertambangan Tanpa Izin

Imbas Pajak Progresif Nikel, Hilirisasi Terancam Sirna?

Program Konversi Kompor Listrik, Bukti ESDM Tak Pikir Panjang

“Kami telah meminta konfirmasi dan informasi tentang kewajiban semua perusahaan di bawah bendera Surya Dumai Group terkait izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU yang sejak dahulu hingga terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administratif yang Berasal dari Bidang Kehutanan. Tapi hingga saat ini mereka bungkam,” ungkap Yusri dalam keterangan tertulis, Kamis (30/6/2022).

Tak hanya pihak CERI yang ikut berceloteh mencari keadilan kepada pemerintah, Aktivis Anti Korupsi DPP LIRA, Hadi Purwanto, juga menyatakan pendapatnya bawha  pihak pemerintah seperti Kejaksaan Agung, Kapolri hingga KPK harus segera memeriksa dan melakukan penindakan tegas dalam praktik-praktik penyelewengan di sektor sawit dalam negeri.

“Ini adalah momentum kesempatan Pemerintah dalam menunjukan kehadiran nya demi keadilan rakyat. Pelaku-pelaku praktik demikian tidak mungkin dilakukan perorangan, namun cenderung hanya dapat dilakukan oleh Korporasi. Mari kita buktikan, hukum Indonesia tajam ke atas dan ke bawah!” ujar Hadi.

Terlebih, menurut Hadi, aksi nakal dari perusahaan sawit ini terindikasi melanggar banyak peraturan perundang-undangan Indonesia.

“Perusahaan-perusahaan itu setidaknya sudah melawan Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Selain itu ada pula sinyal pelanggaran UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Kehutanan,” urai Hadi Purwanto.

Aktivis yang juga menjadi Kandidat Wakil Presiden DPP LIRA ini menyampaikan bahwa ada juga pelanggaran UU No. 5 Tahun 1960 mengenai Pokok Pokok Agraria, PP No 40 Tahun 1996 berisi Hak Guna Usaha, “Ditambah lagi mereka tidak sesuai Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Nasional.”

Akankah rakyat Indonesia mendapatkan keadilan dari pemerintah yang berhasil menindak tegas para pelaku usaha sawit nakal tersebut? Semoga segera ada kabar baik dari kasus ini.

Tags: Aktivis Anti Korupsi DPP LiraAktivis DPP LIRAdumaiHadi PurwantoMarthias Fangionoperusahaan sawitperusahaan sawit nakalsawitSurya Dumai Group
ShareTweetSend

Related Posts

pertambangan tanpa izin
Opini

Menunggu Jurus Jitu ESDM Atasi Ribuan Pertambangan Tanpa Izin

November 9, 2022
pajak progresif nikel-cover1
Opini

Imbas Pajak Progresif Nikel, Hilirisasi Terancam Sirna?

November 7, 2022
program konversi kompor listrik
Opini

Program Konversi Kompor Listrik, Bukti ESDM Tak Pikir Panjang

November 4, 2022
kementerian ESDM
Opini

Serba-serbi Hilirisasi: Kementerian ESDM Sukses, Rakyat Stres

November 1, 2022
EBT-Indonesia-1
Opini

Kementerian ESDM Dinilai Belum Matang Persiapkan EBT Indonesia

October 28, 2022
Investor Tiongkok
Opini

Investor Tiongkok Hendak Lego Aset, Pamit dari Indonesia?

August 19, 2022
Next Post
Suguhan Tenun Ikat dalam Rancangan Busana Modern Oscar Lawalata

Suguhan Tenun Ikat dalam Rancangan Busana Modern Oscar Lawalata

5 Cara Menyikapi Peristiwa Traumatis yang Dialami Anak

5 Cara Menyikapi Peristiwa Traumatis yang Dialami Anak

Discussion about this post

Opini

reshuffle kabinet

Alasan Luhut Binsar Pandjaitan Pantas Kena Reshuffle Kabinet

September 28, 2021
kppu bisnis pcr

Komentar KPPU Soal Bisnis PCR: Potensi Persaingan Usaha Tak Sehat

November 15, 2021
Luhut Pemilu 2024

Tidak Hanya dengan Aktivis, Ini Deretan Kontroversi Luhut Lainnya

September 27, 2021
kementerian ESDM

Serba-serbi Hilirisasi: Kementerian ESDM Sukses, Rakyat Stres

November 1, 2022
tamabnge mas blok wabu

Kementerian ESDM Terkesan Biarkan Simpang Siur Status Blok Wabu

September 29, 2021
celotehrakyat.com

Platform Digital Berita Online Tepercaya.
Menyajikan berita pilihan dari media nasional.

celotehrakyat.com »

Recent Posts

  • KPU Mulai Petakan TPS Khusus untuk Pemilu 2024
  • Pemerintah Akan Bikin Pengadilan Khusus untuk Tangani Sengketa Tanah
  • Jokowi: Makin Banyak Bendungan Semakin Baik, Karena Air Tak Dibiarkan ke Laut

Categories

  • Edukasi
  • Global
  • Kabarterpercaya
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami

© 2022 celotehrakyat.com - Berita Online Tepercaya - celotehrakyat.com.