Rakyat baru-baru ini dihadapkan oleh temuan bahwa ada perusahaan sawit nakal di Indonesia, salah satunya di Dumai, Riau beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Berdasarkan temuan dari Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) serta Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI), diketahui ada 8 perusahaan Sawit di Dumai seluas 75.378 HA yang beroperasi di wilayah hutan tanpa pelepasan HGU. Ironinya, setengah wilayah tersebut yaitu 47.479 HA tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Pihak yang menemukan adanya dugaan kecurangan dari perusahaan sawit di Dumai yaitu pihak CERI, melalui Direktur eksekutif CERI Yusri Usman, telah melayangkan surat konfirmasi tertulis ke CEO Surya Dumai Group, Marthias Fangiono pada 25 Juni 2022 dan diberikan tenggat hingga 28 Juni 2022.
Surat tersebut bernomor 08/EX//CERI/VI/2022 dan tentunya dilayangkan dengan menimbang kesesuaian aturan Undang-undang yaitu Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami telah meminta konfirmasi dan informasi tentang kewajiban semua perusahaan di bawah bendera Surya Dumai Group terkait izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU yang sejak dahulu hingga terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administratif yang Berasal dari Bidang Kehutanan. Tapi hingga saat ini mereka bungkam,” ungkap Yusri dalam keterangan tertulis, Kamis (30/6/2022).
Tak hanya pihak CERI yang ikut berceloteh mencari keadilan kepada pemerintah, Aktivis Anti Korupsi DPP LIRA, Hadi Purwanto, juga menyatakan pendapatnya bawha pihak pemerintah seperti Kejaksaan Agung, Kapolri hingga KPK harus segera memeriksa dan melakukan penindakan tegas dalam praktik-praktik penyelewengan di sektor sawit dalam negeri.
“Ini adalah momentum kesempatan Pemerintah dalam menunjukan kehadiran nya demi keadilan rakyat. Pelaku-pelaku praktik demikian tidak mungkin dilakukan perorangan, namun cenderung hanya dapat dilakukan oleh Korporasi. Mari kita buktikan, hukum Indonesia tajam ke atas dan ke bawah!” ujar Hadi.
Terlebih, menurut Hadi, aksi nakal dari perusahaan sawit ini terindikasi melanggar banyak peraturan perundang-undangan Indonesia.
“Perusahaan-perusahaan itu setidaknya sudah melawan Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Selain itu ada pula sinyal pelanggaran UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Kehutanan,” urai Hadi Purwanto.
Aktivis yang juga menjadi Kandidat Wakil Presiden DPP LIRA ini menyampaikan bahwa ada juga pelanggaran UU No. 5 Tahun 1960 mengenai Pokok Pokok Agraria, PP No 40 Tahun 1996 berisi Hak Guna Usaha, “Ditambah lagi mereka tidak sesuai Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Nasional.”
Akankah rakyat Indonesia mendapatkan keadilan dari pemerintah yang berhasil menindak tegas para pelaku usaha sawit nakal tersebut? Semoga segera ada kabar baik dari kasus ini.
Discussion about this post