Sunday, June 4, 2023
celotehrakyat.com
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
celotehrakyat.com
No Result
View All Result

Lagi-lagi Rakyat Saksikan Mat Ali Tersandung Kasus Tambang Nikel

Dokumen tambang nikel milik Mat Ali memiliki cap palsu.

February 8, 2022
in Opini
Reading Time: 2 mins read
18
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

Mungkin, akhir-akhir ini celotehan rakyat akan membahas tentang laporan investigatif sebuah media massa di Indonesia yang menguak bahwa menyebutkan bahwa ada beberapa perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tengah yang terlibat praktik ilegal. Termasuk tambang nikel milik Anggota Komisi Hukum DPR yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum salah satu partai politik, Ahmad Ali atau akrab disapa Mat Ali.

Laporan investigatif mengungkap kepada rakyat bahwa beberapa perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tengah yang tak memiliki persetujuan pencadangan wilayah yang merupakan syarat masuk ke Minerba One Data Indonesia (MODI) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Tambang nikel milik Mat Ali memang memiliki dokumen persetujuan pencadangan wilayah tambang nikel untuk perusahaan tambang nikel PT Graha Mining Utama yang terbit pada 31 Juli 2008. Kala itu, Dinas Pertambangan dan Energi sudah berubah nama menjadi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Namun, dokumen ini diduga bercap palsu.

Artikel Terkait

Menunggu Jurus Jitu ESDM Atasi Ribuan Pertambangan Tanpa Izin

Imbas Pajak Progresif Nikel, Hilirisasi Terancam Sirna?

Program Konversi Kompor Listrik, Bukti ESDM Tak Pikir Panjang

Mat Ali pun menyatakan bahwa untuk mengetahui dokumen perusahaan tambang nikel miliknya palsu atau tidak, harus melakukan verifikasi kepada pemerintah Kabupaten Morowali. Masalahnya, Pemkab Morowali tidak dapat melakukan kroscek, karena buku perizinan tambang milik Mat Ali termasuk salah satu barang bukti yang disita kala dirinya tersandung masalah korupsi perizinan tambang nikel di Sulawesi pada 2012 lalu.

Alur Praktik Ilegal di Lingkup Dunia Bisnis Pertambangan Sulteng

Untuk masuknya suatu perusahaan ke daftar MODI juga diperlukan pengesahan izin pertambangan nikel dari beberapa lembaga terkait yaitu Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Usaha Tata Negara, dan Ombudsman.

Dan polemik suap hingga ke pengurusan opini hukum oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng yang dapat mempermulus jalan masuk ke MODI sudah lama terjadi. Bahkan, aksi suap-menyuap ini diakui oleh Bupati Morowali periode 2008-2017, Anwar Hafid yang mengakui telah ada dan berkembang pada masa jabatannya. Beberapa pengusaha juga bercerita bahwa mereka perlu merogoh kocek senilai Rp5,5 miliar agar bisa masuk ke MODI lewat jalur pendapat hukum.

Uang panas tersebut biasa disebar ke berbagai pihak, dari mulai DESDM Sulteng, Kejaksaan, hingga pejabat di kementerian ESDM. Bahkan, uang suap untuk Bupati juga disiapkan terpisah sebagai imbalan atas kelancaran pembuatan surat pengantar dokumen pelengkap persyaratan permohonan opini hukum.

Tindakan suap-menyuap ini bisa-bisanya terjadi di tengah perjuangan Indonesia dalam akselerasi kinerja sektor industri pertambangan lewat program hilirisasi. Padahal menurut Booklet Tambang Nikel 2020 Kementerian ESDM, Indonesia diketahui memiliki cadangan sumber daya nikel sebesar 4,5 miliar ton cadangan nikel dengan 1,8 miliar ton terbanyak berada di Sulawesi Tengah.

Dengan adanya kekisruhan ini, tentunya yang paling dirugikan selain masyarakat adalah pihak-pihak yang sudah taat melakukan kegiatan pertambangan hingga program hilirisasi nikel, karena memiliki visi seirama, untuk mewujudkan cita-cita Indonesia menjadi global supply chain untuk produk mineral nikel.

 

Tags: Ahmad Alicap palsuESDMmat aliMorowalinikelSuaptambang
ShareTweetSend

Related Posts

pertambangan tanpa izin
Opini

Menunggu Jurus Jitu ESDM Atasi Ribuan Pertambangan Tanpa Izin

November 9, 2022
pajak progresif nikel-cover1
Opini

Imbas Pajak Progresif Nikel, Hilirisasi Terancam Sirna?

November 7, 2022
program konversi kompor listrik
Opini

Program Konversi Kompor Listrik, Bukti ESDM Tak Pikir Panjang

November 4, 2022
kementerian ESDM
Opini

Serba-serbi Hilirisasi: Kementerian ESDM Sukses, Rakyat Stres

November 1, 2022
EBT-Indonesia-1
Opini

Kementerian ESDM Dinilai Belum Matang Persiapkan EBT Indonesia

October 28, 2022
Investor Tiongkok
Opini

Investor Tiongkok Hendak Lego Aset, Pamit dari Indonesia?

August 19, 2022
Next Post
Jodoh di Mana Saja, Bertemu di Pesawat Berakhir di Pelaminan…

Jodoh di Mana Saja, Bertemu di Pesawat Berakhir di Pelaminan...

5 Makanan yang Tidak Boleh Disimpan di Pintu Kulkas

5 Makanan yang Tidak Boleh Disimpan di Pintu Kulkas

Discussion about this post

Opini

pertambangan tanpa izin

Menunggu Jurus Jitu ESDM Atasi Ribuan Pertambangan Tanpa Izin

November 9, 2022
ormas laporan BPK

4 ORMAS Sambangi BPK, Serahkan Dokumen Laporan Kasus Bisnis PCR

November 10, 2021
Bahlil Lahadalia IUP

Celoteh Bahlil Lahadalia Sorotkan Kekhilafan Usai Cabut Ribuan IUP?

August 15, 2022
Mahalnya harga tes PCR

Dari Boy Thohir hingga Luhut, Jajaran Penguasa Bisnis PCR

November 2, 2021
tambang nikel sulteng

Aksi Suap di Lingkup Tambang Nikel Sulteng Kecewakan Rakyat

February 8, 2022
celotehrakyat.com

Platform Digital Berita Online Tepercaya.
Menyajikan berita pilihan dari media nasional.

celotehrakyat.com »

Recent Posts

  • KPU Mulai Petakan TPS Khusus untuk Pemilu 2024
  • Pemerintah Akan Bikin Pengadilan Khusus untuk Tangani Sengketa Tanah
  • Jokowi: Makin Banyak Bendungan Semakin Baik, Karena Air Tak Dibiarkan ke Laut

Categories

  • Edukasi
  • Global
  • Kabarterpercaya
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami

© 2022 celotehrakyat.com - Berita Online Tepercaya - celotehrakyat.com.