Belakangan ini rakyat dihebohkan dengan aksi protes ratusan pengusaha tambang. Aksi protes ini dilandasi karena secara tiba-tiba, Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka dicabut begitu saja, tanpa ada peringatan, tanpa ada kejelasan mengapa IUP mereka dicabut.
Jika merujuk pada pasal 119 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, pencabutan usaha pertambangan seharusnya dilakukan dengan transparan dan melalui mekanisme atau proses yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Proses pencabutan suatu IUP berdasarkan Pasal 185 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba diawali dengan penerapan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, dan pencabutan.
Pemerintah sepatutnya mengikuti prosedur pemberian sanksi administratif yang diatur di dalam Pasal 185 PP No. 96 tahun 2021 yaitu memberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali masing-masing memiliki jangka waktu 30 hari kalender, penghentian sementara yang diberikan paling lama 60 hari kalender setelah peringatan tertulis ketiga, lalu pemerintah dapat mencabut izin setelah tidak ada itikad baik dari perusahaan setelah penghentian sementara.
Dari awal tahun 2022 hingga per 12 Agustus 2022, total IUP yang sudah dicabut mencapai 2.065. Hal ini sontak menuai protesi dari kalangan pengusaha tambang. 700 menyatakan keberatan dan 48 pengusaha tambang langsung mengajukan gugatan ke pihak Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) dan BPKM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) yang juga terintegrasi dengan Kementerian Investasi.
Tunggu-tunggu.. mengapa ada lembaga BKPM/Kementerian Investasi dalam kasus ini?
Mungkin itulah celotehan yang dikeluarkan rakyat kala melihat kasus ini. Ya, yang mencabut 2.065 IUP pengusaha tambang ternyata adalah lembaga BKPM/Kementerian Investasi.
Padahal, sudah jelas, seperti yang sudah ditegaskan pada UU Minerba No. 3 Tahun 2022 penerbitan dan pencabutan IUP hanya boleh dilakukan oleh Menteri ESDM!
Menurut pakar hukum pertambangan, Ahmad Redi, pencabutan IUP yang dilakukan oleh BKPM tentu saja mnejadi tak sah.
“Surat keputusan Menteri Investasi yang mencabut 2.000 sekian IUP itu tidak sah berdasarkan analisis akademik, dalam UU Minerba diatur kewenangannya ada pada Menteri ESDM,” paparnya.
Entah dimana peran ESDM saat ribuan pencabutan IUP tersebut terjadi. Jika ESDM tidak segera menjalankan tugasnya dan membereskan kekacauan ini, bisa menyebabkan banyak kerugian.
Seperti yang sama-sama kita ketahui, sektor tambang saat ini juga merupakan salah sektor yang penting dalam peningkatan pendapatan negara lewat pemanfaatan kekayaan sumber daya mineral Indonesia. Pengusaha tambang juga mendapatkan ‘PR besar’ yaitu hilirisasi industri, agar tak hanya begitu saja menjual hasil SDA mentah namun harus diolah terlebih dahulu menjadi berbagai produk turunan dan membuatnya bernilai tambah.
Terlebih, sektor tambang juga merupakan salah satu dari 4 sektor yang berkontribusi besar pada produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Discussion about this post