Sebelum tersandung kasus bisnis tes PCR yang membuat geram publik, Menko marves RI Luhut Binsar Pandjaitan lewat perusahaannya yaitu PT Tobacom Del Mandiri juga pernah terkena skandal ikut bermain bisnis di tambang emas Blok Wabu, Papua.
Terakhir, diketahui tambang emas Blok Wabu di Papua sudah dikembalikan ke negara tepatnya Kementerian ESDM setelah Freeport selesai memakainya pada 2018.
Namun sejak saat itu, Kementerian ESDM diketahui belum pernah menggelar tender terbuka ke publik terkait siapa pihak selanjutnya yang akan menggarap emas di Blok Wabu. Seharusnya karena tambang emas Blok Wabu milik negara maka pihak selanjutnya yang akan menggarap adalah BUMN atau BUMD terlebih dahulu baru sehabis itu pihak swasta.
Semua fakta ini terkuak oleh Haris Azhar (Direktur Lokataru) dan Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS) dalam sebuah video YouTube yang bertajuk “Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi Ops Militer Intan Jaya”.
Meski sudah memanas skandal Menko Luhut yang satu ini, Kementerian ESDM hingga kini belum buka suara terkait tidak transparannya alasan penyerahan kepemilikan tambang emas Blok Wabu ke pihak swasta dan bukannya BUMN, kini kabar terbaru dari perseteruan tersebut adalah telah mendapat perhatian Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).
PBB Menyurati Pemerintah Indonesia
Surat Komunikasi Bersama /Joint Communication (JC) yang diterima Pemerintah Indonesia dari Special Procedure Mandate Holders (SPMH) United Nations Special Rapporteur atau Pelapor Khusus HAM – PBB pada 20 Oktober 2021 berisikan permintaan untuk memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan judicial harassment terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti karena disomasi oleh Menko Luhut Binsar Panjaitan.
Selain itu, Pelapor Khusus HAM-PBB juga secara rinci meminta klarifikasi terhadap justifikasi penggunaan pasal 27 UU ITE dan 311 KUHP yang menjerat Haris dan Fatia, upaya pemerintah RI dalam menjamin lingkungan kerja kondusif bagi pegiat HAM, upaya yang telah atau yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah pelanggaran HAM oleh entitas bisnis serta upaya pemerintah mencegah dan memulihkan dampak negatif proyek pertambangan terhadap lingkungan hidup dan HAM.
Pelapor Khusus HAM-PBB ini diketahui adalah sekelompok pakar/ahli yang ditunjuk oleh Dewan HAM PBB dan bekerja secara independen untuk memberikan laporan dan masukan kepada Dewan HAM PBB terkait pengimplementasian HAM atau kondisi HAM yang darurat di suatu negara.
Tanggapan Pihak Luhut
Somasi yang dilayangkan oleh Luhut, menurut Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi, adalah somasinya sebagai warga negara, bukan sebagai pemangku kebijakan Menko Marves. Ia membantah bila bosnya melakukan judicial harrasment dan mengatakan harusnya Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tak perlu membawa persoalan ini ke PBB bila benar keduanya mempunyai bukti bahwa Menko Luhut bermain bisnis di Blok Wabu.
Lebih lanjut, Jodi Mahardi juga mengungkapkan bahwa Menko Luhut siap menjalani proses hukum sebagaimana mestinya, dan membuka data secara transparan ke publik di pengadilan.
Discussion about this post