Selalu ada yang menarik bagi rakyat untuk diperbincangkan dari sosok Menteri Investasi yang juga merangkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yaitu Bahlil Lahadalia. Setelah ramai-ramai diprotes 700 pengusaha tambang usai pencabutan IUP secara tiba-tiba, kemarin Menteri Bahlil Lahadalia mengeluarkan pernyataan mengejutkan.
Bahlil Lahadalia selaku juga Ketua BKPM mengaku ‘khilaf’ di kasus pencabutan 2.056 IUP hingga kuartal III/2022. Lalu ia juga menjanjikan akan memulihkan 70-85 IUP diantaranya.
“Tidak semuanya akan dipulihkan. Paling tinggi dari data yang ada, saya tidak bisa jelaskan berapa, dalam bayangan hitung-hitungan, ngga lebih dari 40 persen,” kata Bahlil saat Konferensi Pers Perkembangan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kementerian Investasi, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Pemulihan izin melalui beberapa tahapan ketika keberatan itu masuk, lalu kemudian akan dilakukan verifikasi, dan bila perlu satgas melakukan pengecekan di lapangan dalam objektivitas faktual. Kalau memang memenuhi syarat-syarat, izin itu akan dipulihkan.
Aksi pemerintah yang satu ini seolah menegaskan bahwa pihak BKPM tak melakukan proses screening dengan teliti. Bahkan, harus diprotes ramai-ramai dahulu dan digugat oleh 48 perusahaan tambang, baru pihak BKPM bisa sadar salah langkah.
Lebih lanjut Bahlil mengungkap pihaknya akan lebih berhati-hati kedepannya. Namun disaat bersamaan, pihaknya juga berceloteh bahwa perusahaan yang IUP-nya dicabut tidak bisa meminta review dan hanya boleh mengajukan keberatan.
“Artinya janji saya dari awal kepada teman-teman pengusaha bahwa pemerintah tidak akan zalim,” katanya menambahkan.
Jika perusahaan tak tahu menahu dimana tuduhan kesalahan mereka, bagaimana perusahaan bisa membuktikan diri bahwa mereka tak bersalah atau belajar dari kesalahan mereka?
Kelabilan lembaga yang dipimpin Bahlil Lahadalia tak hanya berhenti di situ saja. Ternyata, berdasarkan kabar burung yang beredar, sebenarnya IUP juga bisa diterbitkan kembali lewat kekuasaan orang dalam.
Ketidakadilan bagi para pengusaha, ketidakjelasan hukum dan aturan yang berubah-berubah terutama di sektor yang merupakan salah satu penyumbang terbesar ke pendapatan negara ini tentu bisa berdampak tidak menyenangkan ke semua pihak.
Jangan sampai, Indonesia menjadi tempat yang tak nyaman serta ramah iklim investasinya bagi investor dan pengusaha. Kalau masih carut-marut begini, entah mau dibawa kemana perekonomian negeri kita..
Discussion about this post