Dengan banyaknya cadangan nikel di Indonesia yang diketahui ada sebanyak 4,5 miliar ton dengan 1,8 miliar ton terbanyak berada di Sulawesi Tengah, Indonesia pun menjajaki kesempatan menjadi pemain besar di industri mobil listrik dunia. Terlebih dengan sudah dijalankannya program hilirisasi industri, rakyat semakin optimis perekonomian Indonesia bisa semakin maju.
Namun lagi-lagi rakyat harus dihadapi dengan kekecewaan begitu mengetahui ternyata ada polemik yang menyertai kegiatan pertambangan nikel di Sulawesi Tengah. Laporan investigatif dari sebuah media massa yang menyebutkan bahwa ada tambang nikel di Sulteng (Sulawesi Tengah) yang melakukan praktik ilegal dan melibatkan politikus, pejabat, pengusaha, hingga mantan aktivis.
Yang dimaksud dengan praktik ilegal adalah beberapa tambang nikel di Sulteng diketahui tidak memiliki persetujuan pencadangan wilayah, yang merupakan syarat masuk ke Minerba One Data Indonesia (MODI) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Tambang Nikel Milik Karlan Salah Satunya
Salah satu perusahaan nikel yang dikabarkan laporan investigatif media massa melakukan hal curang adalah tambang milik Karlan Azis Manessa, yang biasa dikenal sebagai Haji Karlan. Perusahaan nikel Karlan disbeut memakai dokumen palsu. Bahkan tak hanya perusahaan Karlan, setidaknya ada 12 perusahan nikel di Sulteng yang diduga mendapat izin dengan cara serupa.
Haji Karlan diketahui memiliki 4 perusahaan yang terdaftar di MODI dan diduga berlandaskan ketidakabsahan dokumen, yaitu PT Citra Teratai Indah, PT Gemilang Bumi Lestari, PT Hikari Jeindo, dan PT Kurnia Degees Raptama. Luas lahan konsesi tambang nikel Karlan ini mencapai 15 ribu hektar di kawasan hutan Morowali, Sulawesi Tengah.
Dan parahnya, dokumen usaha tambang nikel milik Haji Karlan yang diduga palsu telah dibubuhkan tanda tangan Bupati Morowali 2007-2018, Anwar Hafid. Penandatanganan dokumen wilayah pencadangan terjadi pada 28 September 2008 silam. Dokumen tersebut juga memiliki cap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM). Uniknya, pada tahun tersebut, nama DESDM masih Dinas Pertambangan dan Energi.
Namun Anwar Hafid melemparkan persoalan ini dengan mengatakan bahwa seingatnya Karlan memiliki izin tambang. Dirinya merujuk apabila Karlan mempunyai surat pengantar dari Bupati Morowali sekarang yaitu Taslim, maka izin dokumen tersebut bukanlah palsu.
Kabar yang beredar menyatakan bahwa Karlan memiliki surat penyerahan izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan miliknya yang terbuat pada 1 September 2021, dan surat ini juga ditandatangani oleh Taslim, Bupati Morowali sekarang. Masalahnya, Taslim kemudian mengatakan dirinya tak pernah sekali pun mengeluarkan surat pengantar tersebut, sehingga Bupati Morowali tersebut melaporkan hal ini kepada aparat kepolisian.
Dengan adanya kekisruhan ini, tentunya yang paling dirugikan selain rakyat adalah pihak-pihak yang sudah taat melakukan kegiatan pertambangan hingga program hilirisasi nikel karena memiliki visi seirama untuk mewujudkan cita-cita Indonesia menjadi global supply chain di produk mineral nikel.
Discussion about this post