Katanya Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki sumber daya alam melimpah bahkan hingga disebut-sebut ‘surga pertambangan’ dengan SDA memukau. Namun alih-alih memberikan keuntungan kepada negara dan rakyat, sektor pertambangan malah merugikan banyak pihak! Kok bisa? Hal ini terjadi karena tambang ilegal atau yang disebut PETI (Pertambangan Tanpa Izin) masih marak di Indonesia.
Bagaimana PETI bisa merugikan rakyat dan negara?
PETI adalah kegiatan memproduksi mineral maupun batu bara yang dilakukan seseorang atau perusahaan tanpa izin, tidak memiliki prinsip pertambangan yang baik serta memadai, dan berdampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
Tambang ilegal ini bisa merugikan. Karena pertambangan tersebut dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan pemerintah, profit dari tambang tersebut tak masuk ke kas negara. Selain itu, karena pertambangan tak dilakukan sesuai instruksi dan pengawasan, maka bisa saja menimbulkan dampak lingkungan yang buruk ke sekitarnya.
Sudah ada upaya penyelesaian dari pemerintah?
Maraknya tambang ilegal sontak saja menuai celotehan dari rakyat. Sudah sampai mana, sih, sebenarnya perjuangan dari Kementerian ESDM sebagai pihak yang juga berwenang menangani sektor pertambangan RI dalam mengentaskan tambang ilegal?
Pasalnya tambang ilegal di Indonesia masih banyak! Pada tahun 2021, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada 2.741 lokasi PETI di Indonesia yang terdiri dari 96 lokasi tambang ilegal batu bara dan 2.645 lokasi tambang ilegal komoditas mineral.
Lalu berdasarkan data ESDM, hingga kuartal III/2022, terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 2.600 lokasi adalah pertambangan mineral dan 96 lokasi tambang batu bara, semuanya ilegal. Terlihat bahwa jumlah penurunan tambang ilegal di 2021 hingga kuartal III/2022 tidak signifikan, mungkin dapat dikatakan masih stagnan.
Sejauh ini, masalah PETI sekadar diatasi dengan inventarisasi lokasi, penataan wilayah tambang dukungan regulasi pertambangan rakyat, pendataan dan pemantauan, dan minim penegakan hukum sehingga terkesan membiarkan. Akibatnya, tambang ilegal masih terus merajalela karena tak menimbulkan efek jera.
Hal ini disebabkan minimnya langkah penindakan oleh pihak berwenang. Menurut laporan Kementerian Ridwan Djamaludin, penambang ilegal tak hanya menyasar lokasi tambang tak bertuan namun juga wilayah dengan IUP milik perusahaan sah. Pihaknya dikatakan sudah melakukan tindakan penegakan hukum, namun tetap berulang-ulang terjadi.
“Adanya pembiaran dari pihak berwenang, kurangnya pengawasan, dan kurangnya fasilitasi perizinan. Itu penyebabnya,” ungkap Pakar Hukum Pertambangan sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Jakarta, Ahmad Redi, mengenai alasan kegiatan PETI masih eksis di Indonesia.
Kira-kira, akan sampai kapan permasalah tambang ilegal hanya begini-begini saja? Padahal tambang ilegal jelas merugikan banyak pihak. Tindak tegas dari Kementerian ESDM, tentunya sangat ditunggu.
Discussion about this post