Saturday, June 3, 2023
celotehrakyat.com
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
celotehrakyat.com
No Result
View All Result

Lin Che Wei dan 4 Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor CPO Masih Pikir-pikir untuk Banding

January 6, 2023
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
6
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) secara kompak menyatakan pikir-pikir atas vonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Adapun lima terdakwa tersebut antara lain mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Indra Sari Wisnu Wardhana; dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Artikel Terkait

KPU Mulai Petakan TPS Khusus untuk Pemilu 2024

Pemerintah Akan Bikin Pengadilan Khusus untuk Tangani Sengketa Tanah

Jokowi: Makin Banyak Bendungan Semakin Baik, Karena Air Tak Dibiarkan ke Laut

Kemudian, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA.

“Silakan terdakwa dan penuntut umum memberikan haknya menyatakan pikir-pikir atau banding dalam waktu 7 hari ke depan?” tutur Hakim.

“Kami pikir-pikir dulu majelis,” kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU).

Kemudian, tim kuasa hukum para terdakwa juga memberikan jawaban yang sama.

“Kami menyatakan pikir-pikir untuk semua terdakwa,” kata salah satu tim kuasa hukum terdakwa.

Para terdakwa kemudian diberi waktu untuk berdiskusi dengan tim kuasa hukum.

“Terima kasih majelis, setelah kami berkonsultasi, kami menggunakan waktu 7 hari untuk pikir-pikir majelis. Demikian,” kata Stanley MA, memungkasi pernyataan para terdakwa.

Hakim menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Indra Sari divonis 3 tahun penjara dan Master 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara, Lin Che Wei, Pierre dan Stanley MA divonis 1 tahun penjara.

Kelima terdakwa juga divonis membayar denda masing-masing Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Indra Sari dinilai telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah. Tindakan Wisnu memberikan persetujuan ekspor (PE) diduga telah memperkaya orang lain maupun korporasi.

Menurut jaksa, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya. Akibatnya, timbul kerugian sekitar Rp 18,3 triliun. Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925.

“Merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,” kata jaksa.

Lebih lanjut, jaksa menyebut, dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp 6 triliun, negara menanggung beban kerugian Rp 2.952.526.912.294,45 atau Rp 2,9 triliun.

Menurut jaksa, kerugian keuangan negara itu merupakan dampak langsung dari penyalahgunaan fasilitas persetujuan ekspor (PE) produk CPO dan turunannya atas perusahaan yang berada di bawah naungan Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas.

Indra Sari dan empat tersangka lain didakwa memanipulasi pemenuhan persyaratan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit memenuhi stok dalam negeri. Sementara itu, DPO merupakan harga penjualan minyak sawit dalam negeri.

Akibat DMO tidak disalurkan, negara akhirnya mesti mengeluarkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk membantu beban masyarakat.

“Kerugian keuangan negara tersebut mencakup beban yang terpaksa ditanggung pemerintah dalam penyaluran BLT tambahan khusus minyak goreng untuk meminimalisasi beban 20,5 juta rumah tangga tidak mampu akibat kelangkaan,” tutur jaksa.

Adapun sejumlah korporasi yang menerima kekayaan dalam akibat persetujuan ekspor CPO itu adalah Grup Wilmar sebanyak Rp 1.693.219.882.064, Grup Musim Mas Rp 626.630.516.604, dan Grup Permata Hijau Rp 124.418.318.216.

Jaksa menyebut, Lin Che Wei, Stanley, Pierre, dan Master melanggar pasal yang sama. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Lin #Che #Wei #dan #Terdakwa #Kasus #Korupsi #Ekspor #CPO #Masih #Pikirpikir #untuk #Banding #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: korupsi ekspor cpokorupsi minyak gorengLin Che Weipikir-pikir untuk bandingpn jakpusterdakwa
ShareTweetSend

Related Posts

UU Pemilu Digugat, MK Diminta Perpanjang Jabatan Anggota KPUD hingga Pilkada 2024 Beres
Nasional

KPU Mulai Petakan TPS Khusus untuk Pemilu 2024

February 2, 2023
Pemerintah Akan Bikin Pengadilan Khusus untuk Tangani Sengketa Tanah
Nasional

Pemerintah Akan Bikin Pengadilan Khusus untuk Tangani Sengketa Tanah

February 1, 2023
Jokowi: Makin Banyak Bendungan Semakin Baik, Karena Air Tak Dibiarkan ke Laut
Nasional

Jokowi: Makin Banyak Bendungan Semakin Baik, Karena Air Tak Dibiarkan ke Laut

January 31, 2023
KPK Cegah Dadan Tri Yudianto Keluar Negeri, Namanya Muncul dalam Dakwaan Penyuap Hakim Agung
Nasional

KPK Cegah Dadan Tri Yudianto Keluar Negeri, Namanya Muncul dalam Dakwaan Penyuap Hakim Agung

January 30, 2023
Komisi I DPR Tunda Pengambilan Keputusan Calon Anggota KPI
Nasional

Komisi I DPR Tunda Pengambilan Keputusan Calon Anggota KPI

January 29, 2023
BERITA FOTO: Hercules Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Suap Hakim Agung
Nasional

BERITA FOTO: Hercules Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Suap Hakim Agung

January 28, 2023
Next Post
Hindari, 6 Makanan dan Minuman yang Bisa Menyebabkan Selulit

Hindari, 6 Makanan dan Minuman yang Bisa Menyebabkan Selulit

4 Cara Atasi Dampak Bullying saat Kecil yang Terbawa hingga Dewasa

4 Cara Atasi Dampak Bullying saat Kecil yang Terbawa hingga Dewasa

Discussion about this post

Opini

mafia bisnis pcr

Kasus Pejabat Mafia Bisnis PCR Melanggar UU dan Layak Dihukum

November 6, 2021
mafia tes pcr

Abu Janda Dukung Penuh KPK Investigasi Mafia Bisnis Tes PCR 

November 6, 2021
pengusaha pemilu 2024 diundur

Rakyat Bertanya-tanya, Siapa Pengusaha yang Disebut Bahlil Ingin Pemilu 2024 Diundur?

April 15, 2022
Gus Umar Bisnis PCR

Selain Gus Umar, Ini Tokoh Muslim yang Sindir Pedas Pejabat di Bisnis Tes PCR

November 4, 2021
amien rais luhut

Celoteh ‘Big Data’ Bikin Ribut Rakyat, Amien Rais: Luhut Please Resign

April 20, 2022
celotehrakyat.com

Platform Digital Berita Online Tepercaya.
Menyajikan berita pilihan dari media nasional.

celotehrakyat.com »

Recent Posts

  • KPU Mulai Petakan TPS Khusus untuk Pemilu 2024
  • Pemerintah Akan Bikin Pengadilan Khusus untuk Tangani Sengketa Tanah
  • Jokowi: Makin Banyak Bendungan Semakin Baik, Karena Air Tak Dibiarkan ke Laut

Categories

  • Edukasi
  • Global
  • Kabarterpercaya
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami

© 2022 celotehrakyat.com - Berita Online Tepercaya - celotehrakyat.com.