Sunday, June 4, 2023
celotehrakyat.com
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
celotehrakyat.com
No Result
View All Result

Lin Che Wei dan 2 Bos Perusahaan Minyak Goreng Divonis 1 Tahun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

January 17, 2023
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
12
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA, divonis 1 tahun penjara.

Vonis itu dijatuhkan terkait buntut kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Selain divonis penjara, ketiga terdakwa juga dijatuhi denda Rp 100 juta.

Artikel Terkait

KPU Mulai Petakan TPS Khusus untuk Pemilu 2024

Pemerintah Akan Bikin Pengadilan Khusus untuk Tangani Sengketa Tanah

Jokowi: Makin Banyak Bendungan Semakin Baik, Karena Air Tak Dibiarkan ke Laut

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan, ketiganya terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa Lin Che Wei, terdakwa Pierre Togar Sitanggang, dan terdakwa Stanley MA masing-masing (divonis) selama 1 tahun (penjara) dan denda masing-masing Rp 100 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat Liliek Prisbawono saat membacakan putusan, Rabu (4/1/2023).

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Liliek.

Adapun pertimbangan yang memberatkan, Lin Che Wei dan Pierre Togar tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, pertimbangan yang memberatkan untuk Stanley adalah karena turut andil dalam kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Sedangkan untuk pertimbangan yang meringankan, Lin Che Wei belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam sidang, dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Sementara itu, Pierre Togar belum pernah dihukum, sopan dalam sidang, dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Kemudian untuk Stanley, pertimbangan meringankannya bahwa Grup Permata Hijau telah membayar ekspor CPO, terdakwa belum pernah dihukum, dan sopan dalam sidang.

Vonis terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU.

Adapun Lin Chen Wei dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar; Pierre Togar dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar; dan Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan korupsi ini dilakukan ketiga terdakwa bersama Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.

Dalam kasus ini, Indra Sari Wisnu dinilai telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah. Tindakan Wisnu memberikan persetujuan ekspor (PE) diduga telah memperkaya orang lain maupun korporasi.

Menurut jaksa, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya. Akibatnya, timbul kerugian sekitar Rp 18,3 triliun. Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925.

“Merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,” kata jaksa.

Lebih lanjut, jaksa menyebut, dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp 6 triliun, negara menanggung beban kerugian Rp 2.952.526.912.294,45 atau Rp 2,9 triliun.

Menurut jaksa, kerugian keuangan negara itu merupakan dampak langsung dari penyalahgunaan fasilitas persetujuan ekspor (PE) produk CPO dan turunannya atas perusahaan yang berada di bawah naungan Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas.

Wisnu dan empat tersangka lain didakwa memanipulasi pemenuhan persyaratan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit memenuhi stok dalam negeri. Sementara itu, DPO merupakan harga penjualan minyak sawit dalam negeri.

Akibat DMO tidak disalurkan, negara akhirnya mesti mengeluarkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk membantu beban masyarakat.

“Kerugian keuangan negara tersebut mencakup beban yang terpaksa ditanggung pemerintah dalam penyaluran BLT tambahan khusus minyak goreng untuk meminimalisasi beban 20,5 juta rumah tangga tidak mampu akibat kelangkaan,” tutur Jaksa.

Adapun sejumlah korporasi yang menerima kekayaan dalam akibat persetujuan ekspor CPO itu adalah Grup Wilmar sebanyak Rp 1.693.219.882.064, Grup Musim Mas Rp 626.630.516.604, dan Grup Permata Hijau Rp 124.418.318.216.

Jaksa menyebut, Lin Che Wei, Stanley, Pierre, dan Master melanggar pasal yang sama. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Lin #Che #Wei #dan #Bos #Perusahaan #Minyak #Goreng #Divonis #Tahun #dalam #Kasus #Korupsi #Ekspor #CPO #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: 1 tahun penjarakasus ekspor minyak gorengkorupsi ekspor cpoLin Che Weipn jakpusvonis
ShareTweetSend

Related Posts

UU Pemilu Digugat, MK Diminta Perpanjang Jabatan Anggota KPUD hingga Pilkada 2024 Beres
Nasional

KPU Mulai Petakan TPS Khusus untuk Pemilu 2024

February 2, 2023
Pemerintah Akan Bikin Pengadilan Khusus untuk Tangani Sengketa Tanah
Nasional

Pemerintah Akan Bikin Pengadilan Khusus untuk Tangani Sengketa Tanah

February 1, 2023
Jokowi: Makin Banyak Bendungan Semakin Baik, Karena Air Tak Dibiarkan ke Laut
Nasional

Jokowi: Makin Banyak Bendungan Semakin Baik, Karena Air Tak Dibiarkan ke Laut

January 31, 2023
KPK Cegah Dadan Tri Yudianto Keluar Negeri, Namanya Muncul dalam Dakwaan Penyuap Hakim Agung
Nasional

KPK Cegah Dadan Tri Yudianto Keluar Negeri, Namanya Muncul dalam Dakwaan Penyuap Hakim Agung

January 30, 2023
Komisi I DPR Tunda Pengambilan Keputusan Calon Anggota KPI
Nasional

Komisi I DPR Tunda Pengambilan Keputusan Calon Anggota KPI

January 29, 2023
BERITA FOTO: Hercules Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Suap Hakim Agung
Nasional

BERITA FOTO: Hercules Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Suap Hakim Agung

January 28, 2023
Next Post
4 Olahraga Terbaik untuk Jantung Kuat dan Sehat

4 Olahraga Terbaik untuk Jantung Kuat dan Sehat

Ketahui Indeks Glikemik Nasi Putih untuk Kontrol Gula Darah

Ketahui Indeks Glikemik Nasi Putih untuk Kontrol Gula Darah

Discussion about this post

Opini

Perindustrian Indonesia

Berperan Penting untuk Perekonomian Indonesia, Perindustrian Malah Diusik?

October 21, 2021
luhut garap blok wabu

Sibuk Garap Blok Wabu, Alasan Kenapa Luhut Kerap Berikan ‘Angin Sorga’ ke Rakyat?

September 25, 2021
pajak progresif nikel-cover1

Imbas Pajak Progresif Nikel, Hilirisasi Terancam Sirna?

November 7, 2022
Bisnis Tes PCR

Soal Bisnis Tes PCR, PKS: Negara Bisa Bangkrut

November 3, 2021
klarifikasi luhut

Publik Tak Percaya Klarifikasi Luhut, Presiden Diminta Turun Tangan

November 6, 2021
celotehrakyat.com

Platform Digital Berita Online Tepercaya.
Menyajikan berita pilihan dari media nasional.

celotehrakyat.com »

Recent Posts

  • KPU Mulai Petakan TPS Khusus untuk Pemilu 2024
  • Pemerintah Akan Bikin Pengadilan Khusus untuk Tangani Sengketa Tanah
  • Jokowi: Makin Banyak Bendungan Semakin Baik, Karena Air Tak Dibiarkan ke Laut

Categories

  • Edukasi
  • Global
  • Kabarterpercaya
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami

© 2022 celotehrakyat.com - Berita Online Tepercaya - celotehrakyat.com.