Wednesday, October 4, 2023
celotehrakyat.com
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
celotehrakyat.com
No Result
View All Result

Kritik Pasal Penghinaan Pemerintah di RKUHP, Pakar: Akan Buat Nyaman Presiden dan Semua Lembaga Negara

December 7, 2022
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
6
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengesahan segera Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai akan membuat nyaman penguasa. Sebab, sejumlah pasal di dalamnya dianggap memungkinkan kriminalisasi atas kritik yang dilontarkan warga negara.

“Model-model seperti RKUHP akan sangat membuat nyaman penguasa karena banyak pasal karet di dalamnya, termasuk soal kritik, soal ideologi yang melanggar Pancasila,” ujar pakar hukum tata negara Bivitri Susanti dalam diskusi yang digelar KedaiKopi di Juanda, Minggu (4/12/2022).

“Untuk orang-orang yang mengkritik lembaga-lembaga negara itu bisa kena pidana yang lebih tinggi daripada saya mengkritik orang-orang biasa di sini,” katanya lagi.

Artikel Terkait

Gerindra Bilang Duet Prabowo-Ganjar Memungkinkan, tapi Repot

Bursa Karbon Diluncurkan, Pertamina Patra Niaga Lakukan Pembelian Perdana Sertifikat Penurunan Emisi Karbon

Peneliti Badan Keahlian DPR: Pengembangan Postur TNI Harusnya Didasarkan pada Ancaman, tapi Nyatanya…

Oleh karenanya, Bivitri menganggap bahwa RKUHP yang akan disahkan tak ubahnya upaya kontrol yang dilakukan Pemerintah Hindia Belanda pada warga pribumi yang vokal mengkritik kesewenangan penjajah.

Pasalnya, menurut Bivitri, sejumlah pasal bermasalah masih ada di dalamnya.

“Dulu bayangkan orang-orang seperti Hatta, Soekarno, Sjahrir itu bisa dibuang ke mana-mana itu kan pakai pasal-pasal kayak gitu, karena pemerintahan kolonialisme menginginkan supaya pribuminya yang bawel-bawel, yang mengkritik kebijakan pemerintah kolonial, disingkirkan saja, dihukum,” ujar Bivitri.

“Nah apakah kita mau pakai cara pandang itu sekarang?” katanya lagi.

Selama ini, penguasa dianggap kerap menggunakan dalih “norma-norma ketimuran” sebagai sarana untuk membungkam kritik.

Menurut Bivitri, apabila logikanya seperti itu, maka tidak diperlukan beleid khusus yang mengatur soal ancaman pidana atas penghinaan terhadap lembaga negara.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa secara historis, filosofi diciptakannya hukum adalah untuk menyetarakan penguasa dan warga, supaya warga tidak asal dihukum sewenang-wenang oleh penguasa.

“Namanya penguasa sama rakyat pasti tidak setara. Untuk menyatakannya dibangun yang namanya hukum, sehingga penguasa tidak boleh sewenang-wenang,” katanya.

“Sehingga, RKUHP (yang akan disahkan di tingkat II DPR) Selasa besok, jelas akan membuat nyaman presiden dan semua lembaga negara,” ujar Bivitri lagi.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah merampungkan draf RKUHP, hasil tindak lanjut dari rapat kerja antara Kemenkumham dan Komisi III DPR RI.

Dalam Pasal 240 RKUHP terbaru disampaikan, setiap orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum bisa dipidana maksimal penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Kemudian, yang dimaksud dengan pemerintah adalah presiden yang dibantu wakil presiden dan para menterinya. Sedangkan lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), serta Mahkamah Konstitusi (MK).

Tindakan menghina diartikan sebagai “perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan, atau citra pemerintah atau lembaga negara termasuk menista atau memfitnah”.

Sementara itu, kritik didefinisikan “sebisa mungkin bersifat konstruktif atau membangun walaupun mengandung ketidaksetujuan pada perbuatan, kebijakan, atau tindakan pemerintah, atau lembaga negara”.

Bivitri menilai, definisi ini tak membuat beleid ini kehilangan unsur multitafsirnya. Sebab, pembuktiannya di pengadilan dianggap masih akan sengit.

Namun, tindak pidana ini termasuk delik aduan. Artinya hanya pemerintah dan lembaga negara yang dihina yang bisa menuntut tindak pidana tersebut. Hal itu diatur dalam Pasal 240 Ayat (3) dan Ayat (4) draft RKUHP terbaru.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Kritik #Pasal #Penghinaan #Pemerintah #RKUHP #Pakar #Akan #Buat #Nyaman #Presiden #dan #Semua #Lembaga #Negara

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: BivitriBivitri Susantijakartapasal penghinaan presidenpasal penghinaan terhadap pemerintahRKUHP
ShareTweetSend

Related Posts

Gerindra Bilang Duet Prabowo-Ganjar Memungkinkan, tapi Repot
Nasional

Gerindra Bilang Duet Prabowo-Ganjar Memungkinkan, tapi Repot

October 4, 2023
Bursa Karbon Diluncurkan, Pertamina Patra Niaga Lakukan Pembelian Perdana Sertifikat Penurunan Emisi Karbon
Nasional

Bursa Karbon Diluncurkan, Pertamina Patra Niaga Lakukan Pembelian Perdana Sertifikat Penurunan Emisi Karbon

October 3, 2023
Peneliti Badan Keahlian DPR: Pengembangan Postur TNI Harusnya Didasarkan pada Ancaman, tapi Nyatanya…
Nasional

Peneliti Badan Keahlian DPR: Pengembangan Postur TNI Harusnya Didasarkan pada Ancaman, tapi Nyatanya…

October 2, 2023
PPP Bakal Bertemu Arsul Sani Besok, Bicara Posisi di Partai Usai Terpilih Jadi Hakim MK
Nasional

PPP Bakal Bertemu Arsul Sani Besok, Bicara Posisi di Partai Usai Terpilih Jadi Hakim MK

October 1, 2023
Ahli Waris Ismail Marzuki Cari Penjiplak Lagu “Halo-Halo Bandung” Jadi “Helo Kuala Lumpur”
Nasional

Keluarga Ismail Marzuki Kecewa Lagu Halo-Halo Bandung Dijiplak, Cederai Karya Intelektual

September 30, 2023
Ahli Waris Ismail Marzuki Cari Penjiplak Lagu “Halo-Halo Bandung” Jadi “Helo Kuala Lumpur”
Nasional

Ahli Waris Ismail Marzuki Cari Penjiplak Lagu “Halo-Halo Bandung” Jadi “Helo Kuala Lumpur”

September 29, 2023
Next Post
Intip Koleksi Perhiasan Berlian CMK di Dazzling Jewelry Festival

Intip Koleksi Perhiasan Berlian CMK di Dazzling Jewelry Festival

7 Cara Mencegah Luka Diabetes Parah agar Terhindar dari Amputasi

7 Cara Mencegah Luka Diabetes Parah agar Terhindar dari Amputasi

Discussion about this post

Opini

program konversi kompor listrik

Program Konversi Kompor Listrik, Bukti ESDM Tak Pikir Panjang

November 4, 2022
Luhut Pemilu 2024

Tidak Hanya dengan Aktivis, Ini Deretan Kontroversi Luhut Lainnya

September 27, 2021
Bisnis Tes Usap

Deretan Penguasa yang Nikmati Keuntungan Bisnis Tes Usap PCR

November 2, 2021
fahri hamzah big data

Kritik Fahri Hamzah Lihat Luhut Berceloteh Big Data Penundaan Pemilu

April 18, 2022
pertambangan tanpa izin

Menunggu Jurus Jitu ESDM Atasi Ribuan Pertambangan Tanpa Izin

November 9, 2022
celotehrakyat.com

Platform Digital Berita Online Tepercaya.
Menyajikan berita pilihan dari media nasional.

celotehrakyat.com »

Recent Posts

  • Gerindra Bilang Duet Prabowo-Ganjar Memungkinkan, tapi Repot
  • Putin Beri Deadline Menhan Rusia, Hentikan Serangan Balasan Ukraina Sebelum Oktober
  • Orangtua Diminta Pantau Gawai Gen Z, Bahaya Konten dan Perundungan

Categories

  • Edukasi
  • Global
  • Kabarterpercaya
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami

© 2022 celotehrakyat.com - Berita Online Tepercaya - celotehrakyat.com.