Sunday, January 29, 2023
celotehrakyat.com
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
celotehrakyat.com
No Result
View All Result

Kritik Pasal Penghinaan Pemerintah di RKUHP, Pakar: Akan Buat Nyaman Presiden dan Semua Lembaga Negara

December 7, 2022
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
6
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengesahan segera Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai akan membuat nyaman penguasa. Sebab, sejumlah pasal di dalamnya dianggap memungkinkan kriminalisasi atas kritik yang dilontarkan warga negara.

“Model-model seperti RKUHP akan sangat membuat nyaman penguasa karena banyak pasal karet di dalamnya, termasuk soal kritik, soal ideologi yang melanggar Pancasila,” ujar pakar hukum tata negara Bivitri Susanti dalam diskusi yang digelar KedaiKopi di Juanda, Minggu (4/12/2022).

“Untuk orang-orang yang mengkritik lembaga-lembaga negara itu bisa kena pidana yang lebih tinggi daripada saya mengkritik orang-orang biasa di sini,” katanya lagi.

Artikel Terkait

BERITA FOTO: Hercules Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Suap Hakim Agung

TNI AU Akan Tambah Jangkauan Radar untuk Pantau Pergerakan Pesawat

BERITA FOTO: Hercules Mengaku Tak Tahu Aliran Dana Penyuap Hakim Agung

Oleh karenanya, Bivitri menganggap bahwa RKUHP yang akan disahkan tak ubahnya upaya kontrol yang dilakukan Pemerintah Hindia Belanda pada warga pribumi yang vokal mengkritik kesewenangan penjajah.

Pasalnya, menurut Bivitri, sejumlah pasal bermasalah masih ada di dalamnya.

“Dulu bayangkan orang-orang seperti Hatta, Soekarno, Sjahrir itu bisa dibuang ke mana-mana itu kan pakai pasal-pasal kayak gitu, karena pemerintahan kolonialisme menginginkan supaya pribuminya yang bawel-bawel, yang mengkritik kebijakan pemerintah kolonial, disingkirkan saja, dihukum,” ujar Bivitri.

“Nah apakah kita mau pakai cara pandang itu sekarang?” katanya lagi.

Selama ini, penguasa dianggap kerap menggunakan dalih “norma-norma ketimuran” sebagai sarana untuk membungkam kritik.

Menurut Bivitri, apabila logikanya seperti itu, maka tidak diperlukan beleid khusus yang mengatur soal ancaman pidana atas penghinaan terhadap lembaga negara.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa secara historis, filosofi diciptakannya hukum adalah untuk menyetarakan penguasa dan warga, supaya warga tidak asal dihukum sewenang-wenang oleh penguasa.

“Namanya penguasa sama rakyat pasti tidak setara. Untuk menyatakannya dibangun yang namanya hukum, sehingga penguasa tidak boleh sewenang-wenang,” katanya.

“Sehingga, RKUHP (yang akan disahkan di tingkat II DPR) Selasa besok, jelas akan membuat nyaman presiden dan semua lembaga negara,” ujar Bivitri lagi.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah merampungkan draf RKUHP, hasil tindak lanjut dari rapat kerja antara Kemenkumham dan Komisi III DPR RI.

Dalam Pasal 240 RKUHP terbaru disampaikan, setiap orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum bisa dipidana maksimal penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Kemudian, yang dimaksud dengan pemerintah adalah presiden yang dibantu wakil presiden dan para menterinya. Sedangkan lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), serta Mahkamah Konstitusi (MK).

Tindakan menghina diartikan sebagai “perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan, atau citra pemerintah atau lembaga negara termasuk menista atau memfitnah”.

Sementara itu, kritik didefinisikan “sebisa mungkin bersifat konstruktif atau membangun walaupun mengandung ketidaksetujuan pada perbuatan, kebijakan, atau tindakan pemerintah, atau lembaga negara”.

Bivitri menilai, definisi ini tak membuat beleid ini kehilangan unsur multitafsirnya. Sebab, pembuktiannya di pengadilan dianggap masih akan sengit.

Namun, tindak pidana ini termasuk delik aduan. Artinya hanya pemerintah dan lembaga negara yang dihina yang bisa menuntut tindak pidana tersebut. Hal itu diatur dalam Pasal 240 Ayat (3) dan Ayat (4) draft RKUHP terbaru.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Kritik #Pasal #Penghinaan #Pemerintah #RKUHP #Pakar #Akan #Buat #Nyaman #Presiden #dan #Semua #Lembaga #Negara

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: BivitriBivitri Susantijakartapasal penghinaan presidenpasal penghinaan terhadap pemerintahRKUHP
ShareTweetSend

Related Posts

BERITA FOTO: Hercules Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Suap Hakim Agung
Nasional

BERITA FOTO: Hercules Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Suap Hakim Agung

January 28, 2023
TNI AU Akan Tambah Jangkauan Radar untuk Pantau Pergerakan Pesawat
Nasional

TNI AU Akan Tambah Jangkauan Radar untuk Pantau Pergerakan Pesawat

January 27, 2023
BERITA FOTO: Hercules Mengaku Tak Tahu Aliran Dana Penyuap Hakim Agung
Nasional

BERITA FOTO: Hercules Mengaku Tak Tahu Aliran Dana Penyuap Hakim Agung

January 26, 2023
Kuasa Hukum Korban Tragedi Kanjuruhan: Komnas HAM Belum Ngapa-ngapain
Nasional

Kuasa Hukum Korban Tragedi Kanjuruhan: Komnas HAM Belum Ngapa-ngapain

January 25, 2023
UPDATE 19 Januari: Hingga Kini Capaian Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama Baru 87 Persen
Nasional

UPDATE 19 Januari: Hingga Kini Capaian Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama Baru 87 Persen

January 24, 2023
KPK Geledah Rumah Ketua DPRD Jatim Kusnadi Terkait Dugaan Suap Alokasi Dana Hibah
Nasional

KPK Geledah Rumah Ketua DPRD Jatim Kusnadi Terkait Dugaan Suap Alokasi Dana Hibah

January 23, 2023
Next Post
Intip Koleksi Perhiasan Berlian CMK di Dazzling Jewelry Festival

Intip Koleksi Perhiasan Berlian CMK di Dazzling Jewelry Festival

7 Cara Mencegah Luka Diabetes Parah agar Terhindar dari Amputasi

7 Cara Mencegah Luka Diabetes Parah agar Terhindar dari Amputasi

Discussion about this post

Opini

Mahalnya harga tes PCR

Dari Boy Thohir hingga Luhut, Jajaran Penguasa Bisnis PCR

November 2, 2021
kontras penjahat demokrasi

KontraS Sebut Pejabat yang Berceloteh 3 Periode Presiden Sebagai Penjahat Demokrasi

April 22, 2022
fahri hamzah big data

Kritik Fahri Hamzah Lihat Luhut Berceloteh Big Data Penundaan Pemilu

April 18, 2022
tambang nikel mat ali

Lagi-lagi Rakyat Saksikan Mat Ali Tersandung Kasus Tambang Nikel

February 8, 2022
luhut tambang emas

Haris Azhar Siap Buktikan Luhut Punya Tambang Emas di Blok Wabu

September 24, 2021
celotehrakyat.com

Platform Digital Berita Online Tepercaya.
Menyajikan berita pilihan dari media nasional.

celotehrakyat.com »

Recent Posts

  • Potensi Kuliah Versus APK Perguruan Tinggi
  • Apa yang Terjadi Jika Nitrogen Cair Tertelan?
  • Viral di TikTok Mencerahkan Ketiak dengan Lemon, Efektif Enggak Sih?

Categories

  • Edukasi
  • Global
  • Kabarterpercaya
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami

© 2022 celotehrakyat.com - Berita Online Tepercaya - celotehrakyat.com.