JAKARTA, KOMPAS.com – Pengesahan segera Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai akan membuat nyaman penguasa. Sebab, sejumlah pasal di dalamnya dianggap memungkinkan kriminalisasi atas kritik yang dilontarkan warga negara.
“Model-model seperti RKUHP akan sangat membuat nyaman penguasa karena banyak pasal karet di dalamnya, termasuk soal kritik, soal ideologi yang melanggar Pancasila,” ujar pakar hukum tata negara Bivitri Susanti dalam diskusi yang digelar KedaiKopi di Juanda, Minggu (4/12/2022).
“Untuk orang-orang yang mengkritik lembaga-lembaga negara itu bisa kena pidana yang lebih tinggi daripada saya mengkritik orang-orang biasa di sini,” katanya lagi.
Oleh karenanya, Bivitri menganggap bahwa RKUHP yang akan disahkan tak ubahnya upaya kontrol yang dilakukan Pemerintah Hindia Belanda pada warga pribumi yang vokal mengkritik kesewenangan penjajah.
Pasalnya, menurut Bivitri, sejumlah pasal bermasalah masih ada di dalamnya.
“Dulu bayangkan orang-orang seperti Hatta, Soekarno, Sjahrir itu bisa dibuang ke mana-mana itu kan pakai pasal-pasal kayak gitu, karena pemerintahan kolonialisme menginginkan supaya pribuminya yang bawel-bawel, yang mengkritik kebijakan pemerintah kolonial, disingkirkan saja, dihukum,” ujar Bivitri.
“Nah apakah kita mau pakai cara pandang itu sekarang?” katanya lagi.
Selama ini, penguasa dianggap kerap menggunakan dalih “norma-norma ketimuran” sebagai sarana untuk membungkam kritik.
Menurut Bivitri, apabila logikanya seperti itu, maka tidak diperlukan beleid khusus yang mengatur soal ancaman pidana atas penghinaan terhadap lembaga negara.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa secara historis, filosofi diciptakannya hukum adalah untuk menyetarakan penguasa dan warga, supaya warga tidak asal dihukum sewenang-wenang oleh penguasa.
“Namanya penguasa sama rakyat pasti tidak setara. Untuk menyatakannya dibangun yang namanya hukum, sehingga penguasa tidak boleh sewenang-wenang,” katanya.
“Sehingga, RKUHP (yang akan disahkan di tingkat II DPR) Selasa besok, jelas akan membuat nyaman presiden dan semua lembaga negara,” ujar Bivitri lagi.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah merampungkan draf RKUHP, hasil tindak lanjut dari rapat kerja antara Kemenkumham dan Komisi III DPR RI.
Dalam Pasal 240 RKUHP terbaru disampaikan, setiap orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum bisa dipidana maksimal penjara 1 tahun dan 6 bulan.
Kemudian, yang dimaksud dengan pemerintah adalah presiden yang dibantu wakil presiden dan para menterinya. Sedangkan lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), serta Mahkamah Konstitusi (MK).
Tindakan menghina diartikan sebagai “perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan, atau citra pemerintah atau lembaga negara termasuk menista atau memfitnah”.
Sementara itu, kritik didefinisikan “sebisa mungkin bersifat konstruktif atau membangun walaupun mengandung ketidaksetujuan pada perbuatan, kebijakan, atau tindakan pemerintah, atau lembaga negara”.
Bivitri menilai, definisi ini tak membuat beleid ini kehilangan unsur multitafsirnya. Sebab, pembuktiannya di pengadilan dianggap masih akan sengit.
Namun, tindak pidana ini termasuk delik aduan. Artinya hanya pemerintah dan lembaga negara yang dihina yang bisa menuntut tindak pidana tersebut. Hal itu diatur dalam Pasal 240 Ayat (3) dan Ayat (4) draft RKUHP terbaru.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Kritik #Pasal #Penghinaan #Pemerintah #RKUHP #Pakar #Akan #Buat #Nyaman #Presiden #dan #Semua #Lembaga #Negara
Klik disini untuk lihat artikel asli
Discussion about this post