Monday, March 20, 2023
celotehrakyat.com
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
celotehrakyat.com
No Result
View All Result

KPK Cegah Dadan Tri Yudianto Keluar Negeri, Namanya Muncul dalam Dakwaan Penyuap Hakim Agung

January 30, 2023
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
7
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pengusaha sekaligus Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto bepergian keluar negeri.

Dadan dicegah terkait kasus dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA).

Mulanya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah meminta pihak Imigrasi melarang dua orang dari pihak swasta bepergian keluar negeri.

Artikel Terkait

KPU Mulai Petakan TPS Khusus untuk Pemilu 2024

Pemerintah Akan Bikin Pengadilan Khusus untuk Tangani Sengketa Tanah

Jokowi: Makin Banyak Bendungan Semakin Baik, Karena Air Tak Dibiarkan ke Laut

Namun, Ali enggan menyebutkan identitas dua pihak dari swasta yang dicekal tersebut.

“Saat ini kami melakukan kembali cegah terhadap dua orang, swasta tapi ya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/1/2023).

Ali mengatakan, kedua orang tersebut dilarang bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak Januari 2023.

Ali menuturkan, pencekalan ini dilakukan untuk keperluan penyidikan. Tujuannya, agar mereka tetap berada di Indonesia ketika dipanggil penyidik untuk memberikan kesaksian.

“Sehingga kooperatif untuk kelancaran proses penyidikan tentu ini pencegahan pertama untuk 6 bulan ke depan,” ujar Ali.

Adapun perpanjangan pencegahan akan dilakukan jika masih dibutuhkan oleh penyidik.

Terpisah, Subkoorinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ahmar Nursaleh membenarkan KPK telah mencegah dua orang bepergian keluar negeri.

Mereka adalah Dadan Tri Yudianto dan Windy Yunita Ghemary, peserta kompetisi Indonesian Idol 2014.

“Atas nama Windy Yunita Ghemary dan Dadan Tri Yudianto sudah masuk dalam daftar pencegahan usulan dari KPK,” kata Nursaleh saat dihubungi Kompas.com.

“Berlaku 12 Januari 2023 sampai dengan 12 Juli 2023,” tambahnya.

Tercatat dalam Dakwaan

Adapun nama Dadan sebelumnya muncul dalam dakwaan dua pengacara yang menyuap Hakim Agung, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung beberapa hari lalu.

Keduanya merupakan kuasa dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.

Ia disebut menjadi penghubung Heryanto Tanaka dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan terkait kasasi perkara pidana KSP Intidana.


Putusan kasasi itu menyatakan, pengurus KSP Intidana bernama Budiman Gandi Suparman dihukum 5 tahun penjara.

Dadan kemudian meminta uang atas pengurusan perkara itu kepada Heryanto Tanaka.

“Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp 11.200.000.000,” sebagaimana dikutip dari dakwaan Jaksa KPK.

Na Sutikna diketahui merupakan bagian keuangan PT Tarunakusuma Purinusa.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, dan pengacara.

Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung.

Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo. Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#KPK #Cegah #Dadan #Tri #Yudianto #Keluar #Negeri #Namanya #Muncul #dalam #Dakwaan #Penyuap #Hakim #Agung #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: dadan triGazalba SalehHakim Agungjakartakasus hakim agungKPKsuap hakim agungSudrajad Dimyati
ShareTweetSend

Related Posts

UU Pemilu Digugat, MK Diminta Perpanjang Jabatan Anggota KPUD hingga Pilkada 2024 Beres
Nasional

KPU Mulai Petakan TPS Khusus untuk Pemilu 2024

February 2, 2023
Pemerintah Akan Bikin Pengadilan Khusus untuk Tangani Sengketa Tanah
Nasional

Pemerintah Akan Bikin Pengadilan Khusus untuk Tangani Sengketa Tanah

February 1, 2023
Jokowi: Makin Banyak Bendungan Semakin Baik, Karena Air Tak Dibiarkan ke Laut
Nasional

Jokowi: Makin Banyak Bendungan Semakin Baik, Karena Air Tak Dibiarkan ke Laut

January 31, 2023
Komisi I DPR Tunda Pengambilan Keputusan Calon Anggota KPI
Nasional

Komisi I DPR Tunda Pengambilan Keputusan Calon Anggota KPI

January 29, 2023
BERITA FOTO: Hercules Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Suap Hakim Agung
Nasional

BERITA FOTO: Hercules Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Suap Hakim Agung

January 28, 2023
TNI AU Akan Tambah Jangkauan Radar untuk Pantau Pergerakan Pesawat
Nasional

TNI AU Akan Tambah Jangkauan Radar untuk Pantau Pergerakan Pesawat

January 27, 2023
Next Post
Cara Mengobati Miom pada Wanita dengan Obat dan Operasi

Cara Mengobati Miom pada Wanita dengan Obat dan Operasi

UPI Sudah Punya 140 Guru Besar

8 Kampus dengan Bidang Pendidikan Terbaik di Indonesia, UPI Nomor 1

Discussion about this post

Opini

pajak progresif nikel-cover1

Imbas Pajak Progresif Nikel, Hilirisasi Terancam Sirna?

November 7, 2022
tamabnge mas blok wabu

Kementerian ESDM Terkesan Biarkan Simpang Siur Status Blok Wabu

September 29, 2021
investor sektor tambang

Celotehan Kebijakan Pemerintah Buat Investor Tambang Rugi, Kok Bisa?

August 17, 2022
EBT-Indonesia-1

Kementerian ESDM Dinilai Belum Matang Persiapkan EBT Indonesia

October 28, 2022
presiden tanggapi bisnis pcr luhut

Menanti Tindak Tegas Presiden di Kasus Bisnis PCR Luhut

November 7, 2021
celotehrakyat.com

Platform Digital Berita Online Tepercaya.
Menyajikan berita pilihan dari media nasional.

celotehrakyat.com »

Recent Posts

  • KPU Mulai Petakan TPS Khusus untuk Pemilu 2024
  • Pemerintah Akan Bikin Pengadilan Khusus untuk Tangani Sengketa Tanah
  • Jokowi: Makin Banyak Bendungan Semakin Baik, Karena Air Tak Dibiarkan ke Laut

Categories

  • Edukasi
  • Global
  • Kabarterpercaya
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami

© 2022 celotehrakyat.com - Berita Online Tepercaya - celotehrakyat.com.