JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menekankan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait 12 pelanggaran HAM berat di Tanah Air.
Adapun Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta Komnas HAM dan Kejagung melakukan koordinasi soal penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat secara yudisial.
“Sebelum ada statement Pak Presiden pun kita sudah lakukan komunikasi. Ada pelantikan komisioner (Komnas HAM) baru, kita terima dengan baik di sini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Menurut dia, jaksa akan menindaklanjuti arahan Presiden soal penyelesaian pelanggaran HAM Berat.
“Kita akan tindak lanjuti, tinggal bagaimana ke depannya kita ini belum komunikasi,” ucap Ketut.
Adapun arahan Presiden Jokowi itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Mahfud mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meminta Kejagung berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM Berat masa lalu.
“Khusus penyelesaian yudisial, itu Presiden akan tetap memberikan perhatian penuh dan meminta Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komnas HAM,” kata Mahfud seusai rapat terbatas.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menekankan, penyelesaian jalur yudisial berbeda dengan jalur non-yudisial yang juga tengah ditempuh oleh pemerintah.
Ia mengatakan, penyelesaian non-yudisial lebih bersifat kemanusiaan dengan berorientasi kepada korban.
Sedangkan jalur yudisial akan berfokus pada mencari pelaku pada setiap kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
“Jadi, antara korban dan pelaku ktia bedakan, yang pelaku ya ke pengadilan sejauh itu bisa dibuktikan tinggal buktinya seberapa banyak bisa kita kumpulkan,” ujar Mahfud.
Berikut 12 pelanggaran HAM Berat yang dimaksud Jokowi:
1. Peristiwa 1965-1966
2. Penembakan misterius (1982-1985)
3.Peristiwa Talangsari, Lampung (1989)
4. Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis, Aceh (1989)
5 . Peristiwa penghilangan orang secara paksa (1997-1998)
6. Peristiwa kerusuhan Mei (1998)
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II (1998-1999)
8. Peristiwa pembunuhan dukun santet (1998-1999)
9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh (1999)
10.Peristiwa Wasior, Papua (2001-2002)
11. Peristiwa Wamena, Papua (2003)
12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh (2003)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Kejagung #Klaim #Sudah #Komunikasi #dengan #Komnas #HAM #Soal #Penanganan #Kasus #HAM #Berat #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli
Discussion about this post