JAKARTA, KOMPAS.com – Tenaga ahli PD Pasar Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules menolak berkomentar mengenai materi pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK memanggil Hercules sebagai saksi dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat hakim agung.
KPK menyebut, penyidik mendalami pengetahuan Hercules terkait dugaan aliran dana dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka ke sejumlah pihak.
Namun, saat dikonfirmasi terkait materi pemeriksaan ini, Hercules enggan menjawab. Ia meminta awak media menanyakan persoalan itu kepada penyidik.
“Enggak, saya enggak ngerti itu (aliran dana), saya enggak tahu, saya enggak ada bidang saya untuk aliran dana atau apa. Tanya penyidik ya,” kata Hercules sembari meninggalkan gedung KPK, Kamis (19/1/2023).
Meski demikian, Hercules menyatakan akan kembali datang ke Gedung KPK jika kembali dipanggil oleh tim penyidik.
Ia mengaku sangat menghargai panggilan dari tim penyidik. Ia tidak mau KPK sampai memanggilnya dua kali untuk melakukan pemeriksaan.
Hercules mengatakan, ketidakhadirannya pada Selasa (17/1/2023) kemarin karena sedang mengikuti salah satu kegiatan di Kalimantan.
“Jangan dipanggil, ditelepon saja datang,” ujar dia.
KPK memanggil Hercules untuk diperiksa pada Selasa kemarin. Namun, ia tidak hadir.
Hercules kemudian mengonfirmasi akan hadir pada hari ini, Kamis (19/1/2023).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Hercules dimintai keterangan sebagai saksi dugaan suap hakim agung.
Keterangannya dibutuhkan untuk membuat perbuatan 14 tersangka dalam kasus tersebut menjadi jelas.
Ali juga mengatakan bahwa penyidik mendalami pengetahuan Hercules terkait aliran dana dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.
“Rosario de Marshall yang keterangannya akan didalami oleh tim penyidik KPK terkait pengetahuan dugaan adanya aliran uang ya, begitu, dari tersangka pemberi (bernama) Heryanto Tanaka apa TH ke beberapa pihak,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/1/2023).
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, dan pengacara.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung.

Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo. Edy terjerat dalam kasus yang berbeda.
Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
(Penulis Syakirun Ni’am | Editor Icha Rastika)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#BERITA #FOTO #Hercules #Mengaku #Tak #Tahu #Aliran #Dana #Penyuap #Hakim #Agung #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli
Discussion about this post