KOMPAS.com – Siswa yang menjadi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II 2023 akan mendapatkan bantuan dengan besaran berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun, khususnya dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Bagi keluarga kurang mampu yang berdomisili di DKI Jakarta, bisa memanfaatkan program KJP Plus ini bagi putra-putri yang masih bersekolah.
Lantas seperti apa peruntukan dana dari KJP Plus?
Dilansir dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Senin (11/9/2023) menjabarkan penggunaan dana KJP Plus selama kondisi normal.
Peruntukan KJP Plus bisa digunakan untuk beberapa komponen pembiayaan. Seperti untuk biaya rutin, biaya berkala dan biaya persiapan masuk perguruan tinggi.
Berikut rincian penggunaan dana KJP Plus untuk masing-masing pembiayaan:
1. Biaya rutin:
2. Biaya berkala:
- Alat tulis dan perlengkapan sekolah
- Buku dan penunjang pelajaran
- Alat dan atau bahan praktik
- Seragam sekolah dan kelengkapannya
- Pangan bersubsidi
- Kacamata
- Alat bantu pendengaran
- Kalkulator scientific
- Alat simpan data elektronik
- Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
- Sepeda
- Komputer/laptop
- Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus.
3. Biaya persiapan masuk perguruan tinggi
- Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi
- Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi
- Mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi.
Cara mendapatkan KJP Plus
Saat ini tahapan KJP Plus tahap II tahun 2023 sudah memasuki tahapan verifikasi calon penerima.
Bagi keluarga kurang mampu yang ingin mendapatkan benefit dari program KJP Plus, berikut cara mendapatkannya:
1. Terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh Kemensos RI dan dinyatakan layak menerima bantuan sosial:
- Pengecekan status DTKS pada tautan : https://siladu.jakarta.go.id/page/home
- Untuk melakukan pendaftaran DTKS dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili, atau dapat melakukan pendaftaran secara online melalui tautan https://dtks.jakarta.go.id/ sesuai dengan jadwal pendaftaran DTKS.
- Jika sudah melakukan pendaftaran namun belum ditetapkan dalam DTKS, dapat melakukan pengecekan status pendaftaran DTKS pada tautan https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/ atau dapat menghubungi menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status pendaftaran DTKS.
2. UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melakukan pemadanan data DTKS umur 6 sampai dengan 21 tahun dengan DAPODIK dan EMIS untuk memastikan status terdaftar sebagai peserta didik aktif pada satuan pendidikan baik Sekolah maupun Madrasah di Provinsi DKI Jakarta.
3. Peserta Didik yang sudah terdaftar dalam DTKS dan terdata dalam DAPODIK/EMIS, dikirimkan ke sekolah/madrasah untuk dilakukan verifikasi (verifikasi online melalui system kjp).
4. Sekolah/Madrasah mengumumkan Peserta Didik yang lolos verifikasi untuk melengkapi berkas persyaratan penerima bansos kJP Plus, sebagai berikut:
- Mengisi surat permohonan KJP Plus
- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
- Fotocopy KTP orang tua/wali
- Fotocopy Kartu Keluarga.
5. Sekolah/Madrasah mengungah (upload) berkas persyaratan ke system kjp.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui UPT P4OP melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KJP Plus dari hasil verifikasi Sekolah/Madrasah.
6. Penerima dan Besaran KJP Plus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Setelah penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur, status penerima KJP Plus dapat di cek melalui kjp.jakarta.go.id.
Demikian penggunaan dana KJP Plus tahap II tahun 2023 yang perlu diketahui siswa maupun orangtua.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Dana #KJP #Digunakan #untuk #Apa #Saja #Seperti #Ini #Aturannya #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli
Discussion about this post